Qanun LKS Berlaku, Bisnis IKNB Syariah Bakal Terdongkrak

Qanun LKS Berlaku, Bisnis IKNB Syariah Bakal Terdongkrak
Qanun LKS Berlaku, Bisnis IKNB Syariah Bakal Terdongkrak

PM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang ingin mengalihkan seluruh bank konvensional menjadi syariah, akan memberi dampak pada pertumbuhan industri keuangan nonbank (IKNB) di provinsi itu, seperti asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan lainnya.

Adapun rencana aturan Pemprov Aceh itu dituangkan dalam peraturan daerah (perda) atau qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah yang diterbitkan pada 2016 lalu. Namun, qanun tersebut sedianya hingga kini memang belum berlaku.

Baca:Sayonara Bank Konvensional

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, jika diterapkan, aturan tersebut akan memaksa pelaku jasa keuangan yang lain untuk mengubah bisnis konvensionalnya menjadi syariah. Hal tersebut juga diperkirakan bakal ikut mendorong penetrasi IKNB syariah di provinsi itu bisa meningkat tajam.

“Itu bisa memaksa (perubahan IKNB konvensional ke syariah) karena hukum yang berlaku itu begitu, wajib syariah. Logikanya ya yang lain (perusahaan jasa keuangan lainnya) juga syariah,” ujar Bambang, Jumat (15/12), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Selain itu, Bambang bilang, OJK sendiri tentu akan tetap mengikuti ketentuan aturan yang berlaku di daerah. Pasalnya, masing-masing pemerintah daerah memang memiliki kuasa untuk menjalankan aturan untuk daerahnya sendiri.

“Kami arahkan ke sana kalau aturannya mau diubah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Aceh,” imbuhnya.

Ia pun tak menampik kemungkinan IKNB konvensional di wilayah tersebut juga harus diubah menjadi syariah. Adapun pengubahan bisnis tersebut menurut dia, dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Bambang mencontohkan, bila sebuah perusahaan multifinance di Aceh memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), tentu operasional multifinance secara konvensional bisa langsung dialihkan ke UUS-nya tersebut.

“Untuk perubahannya sendiri bisa bermacam-macam. Intinya kalau memang banknya begitu, IKNB bisa mengikuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, saat ini Pemprov Aceh telah berkomunikasi dengan OJK perwakilan Aceh mengenai qanun tersebut.

Baca Juga: Cari Saatnya Saatnya Bank Syariah Berkibar di Aceh

“Qanun Aceh kami tanyakan ke Acehnya dulu. Di sana sudah ada pembicaraan dengan OJK Aceh, tentu kami hormati qanun itu, kami baca dulu,” tutur Soekro, Jumat (15/12).

Namun, karena komunikasi baru di tingkat regional, maka OJK pusat, menurut dia, belum bisa memberikan tanggapan lebih dalam. Sebab, OJK pusat sendiri masih menunggu laporan dari regional.

Sebelumnya, OJK berpandangan bahwa aturan ini memang bisa saja dilakukan oleh Pemprov Aceh. Pasalnya, sebagian besar masyarakat dan nasabah di provinsi itu merupakan muslim.

Hanya saja yang perlu dilihat adalah apakah aturan tersebut bisa diterima oleh masyarakat atau tidak.

“Nantikan yang menentukan itu bisa atau tidak kan masyarakat. Masyarakat mau lari ke sana atau tidak. Kan sebagian besar masyarakat di sana muslim, kenapa tidak bisa?” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana. (cnn)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait