Qanun Disahkan, APBA Meningkat Jadi Rp 17,104 Triliun

Qanun Disahkan, APBA Meningkat Jadi Rp 17,104 Triliun
Ketua DPRA, Sulaiman menandatanagani SK Pengesahan Raqan APBA 2019 menjadi Qanun APBA 2019, Senin (31/12). (Dok. Humas DPRA)

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan Raqan APBA menjadi Qanun APBA 2019 dalam sidang paripurna yang digelar Senin malam (31/12). Anggaran yang disepakati dalam qanun tersebut semula mencapai Rp17,061 Triliun.

Wakil ketua DPRA, T Irwan Djohan dalam akun Facebook mengatakan, setelah melalui proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, total APBA bertambah sebanyak Rp 87,703 milyar. Jadi, total belanja yang semula ditetapkan sebesar Rp 17, 016 triliun, meningkat jadi Rp 17,104 triliun.

“Semoga rakyat berkenan untuk membantu Pemerintah Aceh agar pembangunan di tahun 2019 dapat berjalan lancar demi kesejahteraan rakyat,” tandasnya, Senin (31/12).

Sekda Aceh, Dermawan mewakili Plt Gubernur Aceh dalam sambutannya mengatakan, untuk tahun 2019, anggaran pendapatan sebesar Rp 15,523 triliun, sementara anggaran belanja sebesar Rp17, 104 triliun.

“Sehingga, terjadi defisit sebesar 1,58 triliun,” kata Dermawan membacakan sabutan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Defisit tersebut, sambung dia, ditutup dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,56 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 72 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 1,58 triliun. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait