Putusan MKMK: Sembilan Hakim MK Terbukti Langgar Etika

images (1)
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. [Foto: MK]

PM, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi telah melanggar kode etik terkait putusan mengenai syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, hakim terbukti tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat rahasia.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11) petang.

Jimly menyatakan, “Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.” Sebagai konsekuensi, mereka menerima sanksi teguran secara kolektif.

Putusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan, pendengaran, keterangan dari para pelapor, terlapor, saksi, serta bukti dan dokumen pendukung lainnya. MKMK yakin bahwa kebocoran informasi tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja oleh para hakim konstitusi.

Jimly mengungkapkan, “Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH agar tidak bocor.”

Baca: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pecat Ketua MK Anwar Usman atas Pelanggaran Etik Berat

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam konteks putusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Semua putusan terkait permohonan ini dibacakan oleh MKMK pada Selasa petang.

Jimly menjelaskan bahwa semua putusan akan dibacakan secara berurutan dengan disederhanakan menjadi empat putusan. “21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis, kami akan menjadikannya 4 putusan.”

Dari 21 laporan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 15 laporan. Salah satu laporan tersebut diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi. Dalam laporannya, Anwar dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, terutama prinsip ketidakberpihakan, butir 5 huruf b.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden, memungkinkan seseorang yang berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Putusan ini membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman, yang belum berusia 40 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait