Putusan Banding Penyelundup 14,4 Kilogram Sabu: Tiga Terdakwa dikuatkan dan Satu diringankan Hukumannya

Putusan Banding Penyelundup 14,4 Kilogram Sabu: Tiga Terdakwa dikuatkan dan Satu diringankan Hukumannya
Putusan Banding Penyelundup 14,4 Kilogram Sabu: Tiga Terdakwa dikuatkan dan Satu diringankan Hukumannya

PM, LHOKSUKON – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan bandingnya, menguatkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon terhadap tiga terdakwa penyelundup 14,4 kilogram sabu di Aceh Utara. Sementara terhadap seorang terdakwa wanita, diringankan hukumannya menjadi 19 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua PN Lhoksukon, Teuku Syaraf, SH, MH, melalui Panitera Muda Pidana, Agus RM, kepada Pikiran Merdeka, Senin (14/12/2015).

“Putusan untuk terdakwa Nani (terdakwa wanita) sudah kami terima tadi pagi dan akan diberitahukan besok kepada yang bersangkutan. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya baru kami terima petikan putusannya, sehingga belum bisa diberitahukan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon menyatakan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Ya, beberapa waktu lalu, kami sudah menerima petikan putusannya. Untuk itu, kami akan ajukan kasasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH, MH.

Ia menyebutkan beberapa alasan yang membuat pihaknya mengajukan kasasi. Diantaranya, barang bukti sabu yang menjerat keempat terdakwa itu, beratnya sangat banyak. Fakta yuridis lainnya, juga membuktikan mereka sebagai pengedar.

Keempat terdakwa tersebut yakni, Herman (48), warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Ramli (49) dan Muzakir (20), warga Gampong Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur yang merupakan ayah dan anak. Berikutnya, Nani Andriani (39), warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Wanita tersebut merupakan istrinya Ramli atau ibu tirinya Muzakir.

Mereka didakwa menyelundupkan 14,4kilogram sabu dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Kamis (10/9/ 2015). Tidak bisa menerima putusan tersebut, kemudian jaksa mengajukan banding ke PT Banda Aceh. [PM007]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Truk Bermuatan Sawit Terjun Bebas ke Sungai
Truk pengangkut sawit jatuh ke sungai di Desa Pucok Alue, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. |Pikiran Merdeka/ Manda

Truk Bermuatan Sawit Terjun Bebas ke Sungai

Perpustakaan Bireuen Gelar Lomba Baca Cepat
Kepala Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bireuen, Zawajir memperlihatkan buku-buku yang dimiliki lembaga itu.

Perpustakaan Bireuen Gelar Lomba Baca Cepat