PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai menerapkan pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam di dalam lapas. Kerja sama tersebut diteken dalam MoU dengan Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/4).
MoU tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh A. Yuspahruddin yang turut disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.
Dalam hal ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Ham mendukung pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat di dalam lapas.
“Kita bersama Gubernur Aceh sudah melakukan kerja sama dan sebagai instansi pemerintah kita mendukung pelaksanaan hukum cambuk di dalam lapas,” kata Menteri Yassona menjawab wartawan.
Pemerintah Aceh telah mempergubkan aturan tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam lapas. Aturan tersebut mulai dikeluarkan sejak tanggal 28 Februari 2018.
“Selama ini hukum cambuk dilakukan di tempat terbuka, disaksikan oleh anak-anak. Ini akan berdampak pada sikologi. Nantinya kalau di dalam lapas juga bisa disaksikan oleh masyarakat, wartawan. Tapi tidak boleh bawa anak kecil, tidak boleh bawa kamera dan hape,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Diketahui selama ini eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh dilakukan di tempat terbuka, biasanya di halaman masjid dan bisa disaksikan oleh masyarakat termasuk anak-anak di bawah umur. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah Aceh untuk merubah lokasi cambuk ke dalam lapas.
“Qanunya tidak ada yang direvisi, hanya lokasi cambuk aja yang dipindahkan ke lapas,” tegas Gubernur.()
Belum ada komentar