Pusat Dukung Cambuk di Aceh Dilakukan di Lapas

Pusat Dukung Cambuk di Aceh Dilakukan di Lapas
Pusat Dukung Cambuk di Aceh Dilakukan di Lapas

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai menerapkan pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam di dalam lapas. Kerja sama tersebut diteken dalam MoU dengan Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/4).

MoU tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh A. Yuspahruddin yang turut disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.

Dalam hal ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Ham mendukung pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat di dalam lapas.

“Kita bersama Gubernur Aceh sudah melakukan kerja sama dan sebagai instansi pemerintah kita mendukung pelaksanaan hukum cambuk di dalam lapas,” kata Menteri Yassona menjawab wartawan.

Pemerintah Aceh telah mempergubkan aturan tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam lapas. Aturan tersebut mulai dikeluarkan sejak tanggal 28 Februari 2018.

“Selama ini hukum cambuk dilakukan di tempat terbuka, disaksikan oleh anak-anak. Ini akan berdampak pada sikologi. Nantinya kalau di dalam lapas juga bisa disaksikan oleh masyarakat, wartawan. Tapi tidak boleh bawa anak kecil, tidak boleh bawa kamera dan hape,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Diketahui selama ini eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh dilakukan di tempat terbuka, biasanya di halaman masjid dan bisa disaksikan oleh masyarakat termasuk anak-anak di bawah umur. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah Aceh untuk merubah lokasi cambuk ke dalam lapas.

“Qanunya tidak ada yang direvisi, hanya lokasi cambuk aja yang dipindahkan ke lapas,” tegas Gubernur.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210311 WA0000 660x330 1
Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh. Rahmandi, M. Si menandatangani dan menyerahkan burung yang dirawat di kandang singgah Rumah Dinas Wakil Gubernur kepada BKSDA, Banda Aceh, Kamis (11/3/2021). [Dok. Ist]

BKSDA Sita Satwa Dilindungi di Rumah Dinas Nova Iriansyah

IMG 20201127 WA0004
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Jumat, (27/11/2020). (Foto/Humas)

Gubernur Serahkan DIPA dan TKDD Rp48,9 Triliun ke Daerah