Pura-pura Membeli, Pemuda Nagan Malah Bawa Kabur Emas 10 Mayam dari Toko

Pura-pura Membeli, Pemuda Nagan Malah Bawa Kabur Emas 10 Mayam dari Toko
Pura-pura Membeli, Pemuda Nagan Malah Bawa Kabur Emas 10 Mayam dari Toko

PM, Meulaboh – Samsul Alamuddin, pemuda berusia 26 tahun asal Desa Blang Ara, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, terpaksa mendekam di sel Mapolres Aceh Barat, karena nekat membawa kabur emas sebanyak 10 mayam dari sebuah toko perhiasan di jalan Swadaya Meulaboh, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Fitriadi, mengatakan, Samsul ditangkap oleh petugas yang kebetulan sedang melakukan patrol di kawasan tersebut pada Selasa (26/9), setelah sebelumnya di hajar oleh warga.

Kata Kasat, sebelum melakukan pencurian pelaku berpura-pura menjadi pembeli pada toko emas yang menjadi sasaran. Kemudian, setelah emas berada di tangannya, lalu pelaku langsung membawa kabur.

“Aksi pelaku diketahui oleh warga dan ditangkap saat berusaha kabur. Polisi yang kebetulan melintas langsung mengamankan pelaku,” ujar Fitriadi.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas mengamankan senjata tajam berupa pisau, uang tunai senilai Rp 4 juta lebih, 10 mayam emas hasil curian, satu unit motor metic, dompet, STNK dan sebuah telepon genggam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berdalih mencuri emas tersebut untuk membayar hutang. Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Kasat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait