Kutacane – Puluhan wanita berbusana ketat, Kamis (3/8), terjaring dalam razia yang digelar oleh Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara. Mereka dijaring karena melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam.
Razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan WH, digelar di ruas jalan Kutacane – Medan tepatnya di Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam.
“Himbauan ini dilakukan agar masyarakat Aceh Tenggara menjadi lebih bermartabat, sesuai dengan visi misi bupati. Selain itu mengingat Qanun Aceh tentang syariat Islam yang mengatur busana muslim,” ujar Sekretaris Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara, Alimuddin,Lc, MA.
Mereka yang terjaring tersebut, sambungnya, didata dan dianjurkan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pelanggar juga diberikan pembinaan singkat tentang busana muslim. Usai diberi arahan, selanjutnya mereka dibenarkan untuk melanjutkan perjalanan.
“Mereka yang tertangkap kita anjurkan untuk menandatangi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, lalu diberikan himbauan tentang pentingnya berbusana muslimah,” tutup Alimuddin.(PM014)
Belum ada komentar