Puluhan Ribu Buruh Akan Demo Besar-besaran 2 November 2020

Puluhan Ribu Buruh Akan Demo Besar-besaran 2 November 2020
Seorang demonstran mengibarkan bendera merah putih di tengah kerumunan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang berlangsung di DPRA, Kamis (8/10/2020). (Foto/Raudhatul Jumala)

PM, Banda Aceh – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meralat jadwal aksi demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020.

Said mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/10/2020).

Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK.

FOTO | Mahasiswa Seruduk DPRA Menolak UU Cipta Kerja

“Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca : KSPI Minta Pemerintah Aceh Perketat Keberadaan TKA

Kemudian, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia. Menurut Said, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.

Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan ‘non violence’. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkasnya.

Baca Juga : Presiden KSPI: Segera Cabut Kepmenaker tentang ‘Impor’ Tenaga Kerja Asing

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia memperkirakan UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober. Buruh tidak langsung mendemo pada hari setelahnya mengingat ada libur panjang.

“Maka, 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran,” kata Said.

Said memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai. Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Tanggal 1 November tersebut tentu secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditandatangani dan memiliki nomor,” ujarnya.

Sumber : Kompas.com

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210604 WA0055
Tim Dinsos Aceh saat menyerahkan Fitria Ningsi (23) bersama kedua anaknya kepada Dinsos Kabupaten Dompu, di NTB, Rabu (2/6/2021). [Dok. Ist]

Dinsos Pulangkan Warga Asal NTB yang Telantar di Bireuen

IMG 20230404 WA0035
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi ke kantor DPRA, Selasa (4/4/2023) siang, menolak draf revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. [Dok. Ist]

Sambangi DPRA, Sejumlah Pendemo Tolak Revisi UUPA