PM, Aceh Singkil – Puluhan petani di dusun Lae Tangga, Gampong Telaga Bhakti, Kecamatan Singkil Utara, memblokir jalan masuk ke kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur, Senin (22/1).
Pemblokiran dilakukan dengan cara menggunakan batang kayu, batang pinang serta bibit sawit, tepatnya di area perbatasan PT Delima Makmur dan PT PLB/Astra.
Sebelumnya, Rabu (10/1) lalu ratusan petani juga melakukan aksi pemblokiran. Pemblokiran dilakukan karena, para petani menilai perusahaan sudah merampas hak garapan yang sudah lama dikelola mereka.
“Sebelum ada kejelasan, blokir jalan tetap akan kami lakukan. Kalau mereka bisa melarang kami, kami juga bisa melakukan hal yang sama,” ujar Surianto, salah satu petani setempat kepada pikiranmerdeka.co, di lokasi pemblokiran.
Pantauan di lapangan, mobil yang berkaitan dengan perusahaan tidak diizinkan lewat. Para petani hanya mengizinkan kenderaan millik masyarakat.
Surianto meminta kepada pemerintah agar menyelesaikan sengketa antara perusahaan dengan petani, sehingga persoalan ini bisa selesai tanpa terjadi hal-hal gang tidak diinginkan.
“Lahan itu memang yang sudah lama kami garap, sehingga tidak ada hak mereka melarang kami,” tegasnya.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin saat dihubungi pikiranmerdeka.co membenarkan aksi pemblokiran jalan oleh puluhan petani. Kata Kapolres, petani menilai perusahaan telah merampas hak mereka.
“Benar mereka memblokade pintu masuk area perusahaan PT Delima Makmur, juga mendirikan tenda di lokasi. Numun situasi hingga sekarang masih kondusif,” ujar Kapolres.()
Belum ada komentar