PM, Banda Aceh – Puluhan pelaku usaha Rumoh Kue binaan Dekranasda Aceh Besar menerima sertifikat halal di Aula Dekranasda, Ingin Jaya pada Kamis (26/1/2023).
Sertifikat halal yang dikeluarkan Kementerian Agama RI tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang telah melalui verifikasi dan validasi usaha dan produk oleh pendamping halal.
Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar, Cut Rezky Handayani mengucapkan selamat kepada pelaku usaha khususnya kuliner yang telah mendapatkan sertifikat halal.
“Semoga usaha dan produksinya semakin berkembang dan maju,” harapnya.
Ia mengaku keberadaan pelaku usaha dan UMKM di Aceh Besar yang terus meningkat setiap tahunnya telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi, dan telah menjadi salah satu penjaga inflasi daerah.
“Untuk itu, Dekranasda akan terus melakukan pembinaan dan menfasilitasi agar peran pelaku usaha ini semakin maju dan berkembang,” ujarnya.
Salah seorang penyelia usaha kue Cemilanku Wuenak, Dika Silvia mengatakan sertifikat halal adalah sebuah pengakuan secara legal bahwa keberadaan usaha dan produksi yang dijalaninya halal dan sehat.
“Sertifikat ini sebagai bukti bahwa produk kita halal baik dari sisi bahan maupun proses produksinya,” katanya.
Silvia juga mengaku didampingi oleh pendamping halal mulai dari sosialisasi, pembinaan tata cara memilih bahan yang telah bersertifikat halal hingga kunjungan langsung ke tempat produksi.
“Kita telah dibina, dibimbing dan dilihat langsung ke tempat produksi,” tutupnya. [*]
Belum ada komentar