PM, Banda Aceh – Sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil di Aceh mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk mengajukan permohonan amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi yang dipenjara akibat kasus pencemaran nama baik.
“Pengajuan permohonan amnesti ke Presiden ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil Aceh terhadap Dr Saiful Mahdi yang dipenjara tepat di hari pendidikan,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati kepada awak media di Banda Aceh, Jumat, 17 September 2021.
Sebelumnya, sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta. Dia divonis bersalah atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Riswati mengatakan, seharusnya perbedaan pendapat dalam penerimaan CPNS itu dapat diselesaikan di dalam kampus Universitas Syiah Kuala. Jika perlu, dengan mediasi dari perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam surat amnesti tersebut disampaikan, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa implementasi UU ITE perlu menjunjung tinggi keadilan.
Karenanya, kata Riswati, keputusan hukum terhadap kritik Saiful Mahdi tidak sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Riswati, vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh yang kemudian diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung atas Saiful Mahdi itu bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga membahayakan kepastian hukum.
“Karena vonis serupa dapat menimpa siapa saja karena ukuran perbuatan pidana yang dilarang tidak jelas,” ujar Direktur Flower Aceh itu.
Melalui surat dan atas dasar kemanusiaan, lanjut Riswati, mereka berharap kemurahan hati Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada dosen Fakultas MIPA USK Banda Aceh tersebut.
“Pemenjaraan seorang dosen dengan kepakaran yang diakui di bidangnya serta berkomitmen tinggi terhadap kejujuran dan kemanusiaan adalah kerugian bagi kita semua,” demikian Riswati.
Sementara itu, 50 organisasi masyarakat sipil di Aceh yang mendukung amnesti terhadap Saiful Mahdi, di antaranya The Aceh Institute, Asosiasi Fulbright Aceh (Aceh Fulbright Association), Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), Environmental Innovator (Evator).
DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh, Flower Aceh, Forum Bangun Aceh, Forum LSM Aceh, Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK Aceh), Jaringan Anti Korupsi Gayo (JANGKO), Jaringan Perempuan untuk Keadilan (Jari Aceh), dan Komunitas Kanot Bu.[]
Belum ada komentar