PM, Banda Aceh – Puluhan guru dari Pulau Aceh mengadu ke Ombudsman RI Aceh, Senin siang (30/7). Mereka melapor karena tidak dianggap lagi sebagai guru SM3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal ).
Lantaran tidak lagi dianggap sebagai guru daerah khusus, maka mereka tidak lagi menerima tunjangan khusus yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
Para guru tersebut dikoordinir oleh Abdul Muthalib, Kepala SMAN yang didampingi Dede Kurniawan dan Mustafa yang mewakili guru SMP dan SD. Mereka langsung diterima oleh Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh, Taqwaddin di kantornya.
Abdul Muthalib melaporkan bahwa dari semua sekolah yang ada di Kepulauan Aceh, baik Pulau Nasi dan Pulau Breuh hanya 4 sekolah saja yang para gurunya mendapat tunjangan khusus tersebut pada tahun 2017 dan 2018.
“Sekolah lainnya tidak lagi menerima seperti tunjangan khusus seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwadin memberi apresiasi atas perjuangan hak yang dilakukan para guru tersebut. Dia juga mengatakan akan mempelajari dan memverifikasi dulu semua dokumen serta peraturan terkait untuk menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam kasus ini.
“Setelah proses verifikasi, kami akan memanggil baik pihak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar untuk meminta klarifikasi dan sekaligus berkordinasi untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Taqwadin.
Lebih lanjut Taqwadin mengatakan, jika dugaan maladministrasi terkait adanya manipulasi, diskriminasi, atau ada indikasi penggelapan, maka bisa jadi Ombudsman RI Aceh yang juga Ketua Pokja Pencegahan pada UPP Saber Pungli Provinsi Aceh akan meminta aparat kepolisian untuk ikut menangani masalah ini.
“Beri kami waktu untuk mencermati masalah ini,” pungkas Taqwaddin. []
Reporter: Riska Munawarah
Belum ada komentar