Pukul Ayah Kandung dengan Kayu, M Yunan Terancam 7 Tahun Penjara

Pukul Ayah Kandung dengan Kayu, M Yunan Terancam 7 Tahun Penjara
Pukul Ayah Kandung dengan Kayu, M Yunan Terancam 7 Tahun Penjara

PM, CALANG – M.Yunan (45), pelaku pemukulan terhadap ayah kandungnnya sendiri di Gampong Sapek, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, pada Senin (9/4) kemarin, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kapolsek Setia Bakti IPTU Wilda Lubis, menjelaskan atas perbuatannya itu M.Yunan dikenai pasal 351 ayat 2 dan pasal 356 ayat 2 yang mengakibatkan luka berat.

Terkait: Cekcok, Anak Tega Pukul Kepala Ayah Kandungnya dengan Kayu

“Ancaman hukumannya paling berat 7 tahun penjara,” ujar kepada PIKIRANMERDEKA.CO Selasa (10/4).

Setelah diinterograsi oleh pihaknya, kata dia, pelaku M.Yunan mengaku menyesali atas perbuatannya.

“Pelaku menyesal sudah memukuli ayah sendiri, karena pada saat itu dia sedang emosi hingga tidak sadar jika sudah melukainya,” ujar Iptu Lubis.

Lanjut Iptu Lubis, pada saat terjadi cekcok mulut di halaman rumah Sulaiman yang berada di Gampong Sapek, dengan spontan M.Yunan mengambil kayu dan memukulinya di bagian kepala hingga Sulaiman tumbang berlumuran darah.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait