PM, TAPAKTUAN – PT Asdal Prima Lestari membantah tudingan menyerobot lahan milik warga Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan. Pihak perusahaan mengklaim bahwa proses pekerjaan yang sedang dilakukan PT Asdal masih dalam lahan HGU mereka.
“Tidak mungkin itu (penyerobotan lahan masyarakat), karena setiap lokasi lahan yang dikerjakan PT Asdal dipastikan dalam lokasi HGU. Kika tidak percaya silahkan dibuktikan menggunakan titik koordinat,” tegas Humas PT Asdal Prima Lestari, Anshari, Selasa (31/10).
Ansari mengaku belum mengetahui secara persis di lokasi mana saja proses pekerjaan pembukaan lahan dan penanaman sawit yang sedang dikerjakan saat ini. Pun demikian, dia tetap memastikan bahwa proses pekerjaan masih dalam lahan HGU mereka.
Terkait desakan agar segera dilakukan proses pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal, diakui Anshari, bahwa sampai saat ini belum terlaksana sesuai yang telah direncanakan sebelumnya. Hal itu, kata dia, disebabkan karena belum adanya sebuah keseriusan dari Pemkab Aceh Selatan.
“Padahal sebelumnya kami telah pernah memfasilitasi turunnya tim BPN ke Aceh Selatan. Bahkan yang anehnya lagi, Pemkab Aceh Selatan telah pernah membentuk tim terkait rencana pengukuran ulang lahan HGU tersebut, sayangnya rencana itu justru belum terlaksana sampai saat ini,” bebernya.
Bukti keseriusan pihaknya lagi, sambung Anshari, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah pernah melakukan proses ganti rugi biaya garap lahan dengan masyarakat Trumon Timur, dengan luas mencapai puluhan hektar. Langkah ganti rugi itu, menurutnya, dilakukan karena sejumlah warga setempat telah membuka lahan sawit dalam HGU PT Asdal.
“Kami telah mengeluarkan sejumlah dana untuk proses ganti kerugian biaya yang telah dikeluarkan masyarakat tersebut. Langkah ini kami lakukan secara langsung tanpa perantara dari pihak pemerintah,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Zulkarnaini, yang dihubungi wartawan menyatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan survey dan identifikasi lahan dengan turun langsung ke lokasi yang disengketakan tersebut.
Dari hasil itu, kata Zulkarnaini, Pemkab Aceh Selatan sudah menyurati pihak BPN Provinsi Aceh untuk bersama-sama segera melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal.
“Tapi sayangnya, sampai saat ini pihak BPN justru belum memberikan tanggapan terhadap surat yang telah dilayangkan tersebut,” kata Zulkarnaini.()
Belum ada komentar