PM, Subulussalam – Pemerintah Kota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Damhuri, SP, MM berharap kepada pemerintah Aceh, agar dapat meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya peraturan terkait pengelolaan dana Otsus Tahun Anggaran 2019 dapat direvisi.
Pernyataan itu disampaikannya kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Rabu (28/3). Sebelumnya, rencana pemerintah Aceh agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana Otsus Kabupaten/Kota (DOKA) pada APBA tahun 2018 melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Unit Pelayanan Barang dan Jasa (ULP) di masing-masing Kabupaten/Kota, tidak mendapat persetujuan dari Mendagri. Alasannya, rencana itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagai pemerintahan bawahan, kita menerima saja sesuai peraturan perundangan dari pemerintahan atasan. Namun, untuk 2019, kita berharap pemerintah Aceh agar dapat meminta Mendagri supaya peraturan terkait pengelolaan Dana Otsus tersebut dapat direvisi, sehingga keinginan kabupaten/kota untuk dapat ikut melaksanakan Dana Otsus itu dapat tersahuti,” ujar Damhuri.
Dia juga mengatakan, bukan hanya sekedar keinginan untuk melaksanakan dana Otsus itu, tetapi lebih dari itu, keterlibatan daerah dalam merencanakan program pembangunan diharapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Selain itu pelaksanaan dan pengawasan DOKA juga bisa lebih efektif dan efisien sesuai target kinerja,” tandasnya.(*)
Belum ada komentar