Proyek Kongkalikong di Kemenag Aceh

Gedung Kementrian Agama Aceh [PM/Oviyandi Emnur]
Gedung Kementrian Agama Aceh [PM/Oviyandi Emnur]

Sejumlah proyek pengadan barang dan jasa di Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Aceh dikuasai rekanan tetap sejak lama. Selain sarat indikasi korupsi, diduga ada kongkalikong antara rekanan dengan pejabat setempat.      

Proyek perencanaan Kantor Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Aceh senilai Rp1,1 miliar lebih Tahun Anggaran 2015 masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Disimpulkan, proyek perencanaan pembangunan tersebut tidak diyakini kewajarannya.

Temuan BPK itu diketahui dari surat Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Agama Nomor R-5790/SJ/B.IV.4/PS.00/08/2016 yang memerintahkan Kepala Kanwil Kemenag Aceh untuk menindaklanjuti temuan BPK RI No 24B/LHP/XVIII/2016 tanggal 16 Mei 2016.

Dalam surat tersebut, Sekjen Kementrian Agama meminta Kepala Kanwil Kemenag Aceh untuk memerintahkan bendahara, PPK, pejabat penguji tagihan dan pejabat penandatangan SPM supaya lebih cermat dalam memproses tagihan pembayaran. Tindak lanjut pertanggungjawaban dokumen oleh Kakanwil Kemenag harus disampaikan kepada BPK RI melalui Irjen paling lambat 30 hari sejak surat ini diterima.

Sebelumnya, BPK RI juga pernah menyurati Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Aceh. Surat bernomor 10/LK-Kemenag.Subtim 5/02/2016 tersebut menerangkan temuan pemeriksa tahap pertama atas pemeriksaan laporan keuangan Kementrian Agama Tahun Anggaran 2015.

Dalam surat bertanggal 22 Februari 2016 itu, BPK menyimpulkan ada tujuh poin ketidakpatuhan intern terhadap peraturan perundang-undangan. Dari tujuh temuan tersebut, salah satunya biaya personil pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp739.699.900 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Baca: Gurita Proyek Saiful Husein di Kemenag Aceh

Dua surat tersebut mengindikasikan ada yang tidak beres terkait pekerjaan perencanaan Kantor Kanwil Kemenag Aceh yang dilaksankan PT Supernova Jaya Mandiri pada 2015. Informasi diperoleh Pikiran Merdeka, kasus ini masih didalami penyidik Polresta Banda Aceh.

Informasi lain menyebutkan, perencanaan pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh pada 2015 itu sebelumnya sudah pernah dikerjakan pada 2005. Bahkan, perencanaan sebelumnya juga dilakukan perusahaan sama, PT Supernova Jaya Mandiri.

“Satu proyek perencananan dilaksanakan dua kali, sehingga menguras anggaran ganda yang merugikan keuangan negara,” kata seorang staf Kanwil Kemenag Aceh yang minta namanya dirahasiakan.

Belakangan, indikasi itu terendus polisi. Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh pun disurati penyidik. Surat panggilan pertama tertanggal 25 Mei 2016 untuk Pakeh ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh yang kala itu dijabat Kompol Supriadi.  

Dalam surat tersebut, penyidik meminta Kakanwil Kemenag Aceh untuk menghadirkan Hasan Basri sebagai panitia penerima barang (PHO) ke Polresta Banda Aceh pada Senin, 30 April 2016,  guna menghadap Kanit II Ipda Rajabul Asra HM SH.

Sementara surat kedua tertanggal 31 Mei 2016 ditandatangani Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH. Kapolresta meminta Daud Pakeh sebagai pejabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk menjumpai penyidik Tipikor Satreskrim di Polresta Banda Aceh pada Kamis, Juni 2016.

Meski jelas dua surat pemanggilan sudah diterbitkan polisi, namun Daud Pakeh tidak mengakui pernah menerima surat panggilan tersebut. “Saya tidak pernah tahu ada surat panggilan itu,” kata Daud Pakeh kepada Pikiran Merdeka, dua pekan lalu.

TEMUAN BERULANG

Ini bukan pertama PT Supernova Jaya Mandiri disebut BPK dalam kejanggalan proyek di lembaga agama itu. Pada 2012, perusahaan konsultan itu juga masuk dalam audit keuangan Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2011. Sudit yang diumumkan 2012,  auditor BPK menemukan kesalahan mekanisme penunjukan langsung rekanan Pembangunan Lanjutan Kantor Kanwil Kemenag Aceh dan kelebihan pembayaran sebesar Rp95.406.902.

BPK menyimpulkan, mekanisme penunjukan langsung PT Kuala Peusangan sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung dengan Pagu Rp5.904.792.000  tahun 2011 melanggar Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Untuk proyek tersebut,  PT Donya Lestari Consultant ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Temuan lainnya, dalam pembangunan gedung Kantor Kanwil Kemenag Aceh, PPK tidak menunjuk konsultan perencana. Sementara hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan engineer estimate (EE) yang dibuat PT Supernova Jaya Mandiri dijadikan dasar penyusunan HPS tanpa dilakukan analisa terlebih dahulu. Akibatnya, banyak item pekerjaan yang harga satuannya tidak didukung dengan analisa memadai. Harga yang tertuang hanya didasarkan atas taksiran.

Temuan BPK tahun 2012 itu jelas sekali membuktikan kedekatatan pejabat setempat dengan rekanan PT Supernova Jaya Mandiri yang menjadi langganan pelaksana proyek di institusi keagamaan itu.

Infographic proyek-proyek di Kemenag Aceh.
Infographic proyek-proyek di Kemenag Aceh.

Rekanan Warisan

Proyek perencanaan pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh yang menguras anggaran Rp1,167 miliar pada 2015 hanya bagian kecil dari sejumlah proyek garapan PT Supernova Jaya Mandiri di Kemenag Aceh.

Perusahaan bergerak di bidang jasa konsultasi ini merupakan rekanan langganan yang sudah lama bermain di Kanwil Kemenag Aceh. Maklum, sang pemilik perusahaan diduga Ir Saiful Husein sudah menjalin relasi bisnis baik sejak Kanwil Kemenag Aceh dipimpin Rahman TB hingga Kakanwil sekarang, Daud Pakeh.

Tidak hanya PT Supernova Jaya Mandiri, Ir Saiful Husein juga diduga kuat merupakan orang di belakang PT Pilar Jurong Sejati, PT Puga Bangun Cemerlang, PT Pemvad Kharisma dan CV Puga Saree Mandiri. Perusahaan-perusahaan tersebut selama ini menggarap proyek di Kemenag Aceh.

Misalnya, PT Pilar Jurong Sejati dan PT Puga Bangun Cemerlang yang  kantornya beralamat sama di Jalan T Chik Dipineung III No 22A Banda Aceh. Pada tahun 2016, PT Pilar Jurong Sejati mendapat dua paket pekerjaan konstruksi di Kemenag Aceh dengan total Rp9,6 miliar. Sementara PT Puga Bangun Cemerlang tahun ini juga mendapat satu paket konstruksi sebesar Rp2,602 miliar. Pada tahun lalu, perusahaan tersebut juga mengerjakan satu paket konstruksi senilai Rp3,597 miliar.

Baca: MaTA Polisi Harus Mengumumkan Ke Publik

Sementara CV Puga Saree Mandiri tahun ini menggarap dua paket konstruksi dengan total Rp1,520 miliar. Sedangkan PT Supernova Jaya Mandiri tahun ini tidak terdaftar sebagai pemenang proyek. Namun pada 2015, perusahaan konsultan perencanaan itu mengerjakan dua paket proyek perencanaan dengan total Rp6,165 miliar.

PT Pemvad Kharisma tahun ini juga tidak terdaftar sebagai pemenang tender proyek di Kemenag Aceh. Namun pada 2015, perusahaan itu mendapat kesempatan mengerjakan satu paket proyek konstruksi dengan anggaran Rp4,575 miliar. Bisa jadi, PT Pemvad Kharisma mungkin tidak terlalu diandalkan oleh SH. Apalagi perusahaan ini masih tersandung kasus dalam proyek pembangunan Madrasah Terpadu Sabang Rp31 miliar yang sedang disidik penyidik Kejari Sabang sejak 2013. Direktur Utama PT Pemvad Kharisma Dedi Gunawan diketahui merupakan keponakan Ir Saiful Husein.

Dalam proyek madrasah terpadu yang menjadi konsultan pengawasnya adalah PT Donya Lestari Consultant. Direktur utama perusahaan itu Ir Zahidi Irwanda yang juga adik ipar Ir Saiful Husein.

Menurut sumber Pikiran Merdeka, dalam mengerjakan proyek-proyek di Kanwil Kemenag Aceh, Ir Saiful Husein tidak hanya memakai sejumlah perusahaan yang diduga memang miliknya.  Dosen yang masih aktif mengajar di Fakultas Teknis Unsyiah tersebut juga menyewa perusahaan lain dalam menggarap sejumlah proyek di Kemenag Aceh.

“Banyak juga dia memakai perusahaan orang lain agar tidak terkesan dia yang bermain pada semua proyek di Kemenag. Padahal, di belakang perusahaan-perusahan itu memang dia (Ir Saiful Husein) semua,” jelasnya.

Sumber tersebut menjelaskan, ada puluhan miliar rupiah proyek yang digarapnya dengan menggunakan perusahaan milik orang lain setiap tahunnya. Menurut dia, monopoli proyek di Kanwil Kemenag Aceh bahkan sudah berlangsung sejak 2005.  

Misalnya dalam proyek pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh yang pengerjaannya bertahap sejak 2007 hingga 2011 dengan anggaran lebih kurang Rp17 miliar, Ir Saiful Husein merupakan orang di belakannya. Makanya, perencanaan dilakukan PT Supernova Jaya Abadi, konstruksi dikerjakan PT Kuala Peusangan dan pengawasan oleh PT Donya Lestari Consultant.

“Artinya, dari perencanaan, pengerjaan dan pengawasan dilakukan orang sama. Proyek tersebut juga tidak ditender, melainkan penunjukan langsung. Selama empat tahun perusahaan yang sama mengerjakannya,” ungkap sumber tersebut.

DESAIN KONSPIRASI  

Proses lelang proyek di Kanwil Kemenag Aceh disinyalir sudah didesain dari perencanaan anggaran. Sumber Pikiran Merdeka di Kantor Kanwil Kemenag Aceh mengungkapkan, berbagai modus operandi dijalankan rekanan dengan pejabat setempat dalam memuluskan proyek di lembaga agama itu. Setidaknya, ada tiga tahapan konpirasi yang dimainkan, mulai perencanaan, penentuan pemenang hingga pelaksanaan.

Pada tahapan perencanaan, menurut sumber ini, Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran yang dilaksanakan setiap tahun lebih bersifat formalitas. Karena hasil kegiatan perencanaan tersebut cenderung memuluskan usulan anggaran dari pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan emosional, famili atau sepaham dengan Daud Pakeh, Kasubag Perencanaan Saifuddin, dan titipan dari Ir Saiful Husein.

Misalnya, plot anggaran untuk MIN MILA/Ilot Kabupaten Pidie Rp998.000.000. Kepala MIN tersebut adalah Saudah Pakeh, adik kandung Daud Pakeh. Kemudian MTsN Padang Tiji Pidie Rp1.116.000.000, Kaur TU MTSN tersebut bernama Fadhli SAg adalah paman dari Saifuddin atau adik sepupu Daud Pakeh.

Selanjutnya pembangunan MIN Ulee Kareng Banda Aceh Rp3.772.392.000. Kepala MIN tersebut adalah Hj Fatimah, kakak ipar Mukhlis, staf Subag Perencanaan yang merupakan orang dekat Daud Pakeh.

“Pengalokasian anggaran kegiatan atau paket pekerjaan berorientasi kepada keuntungan finansial yang bakal mereka peroleh dari kegiatan pekerjaan tersebut,” jelas sumber ini.

Sementara pada tahap penentuan atau penunjukan konsultan perencana, sambung sumber ini, setelah pengesahan DIPA, Saifuddin bersama Ir Saiful Husein membuat list nama konsultan perencana yang akan mengerjakan gambar design/DED dan RAB paket pekerjaan konstruksi tersebut tanpa dikoordinasikan dengan KPA/PPK pada madrasah atau Kemenag kabupaten/kota terlebih dahulu.

Baca: Ada Benang Merah Setiap Kasus Kemenag Aceh

“Yang paling dominan mendapatkan pekerjaan konsultan adalah Ir Saiful Husein ini dengan bernaung di bawah berbagai nama perusahaan melalui cara pinjam perusahaan dari pihak lain. Namun ada juga beberapa perusahaan perencana miliknya dengan menggunakan nama adik iparnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, konsultan yang ditunjuk kemudian mendatangi lokasi pekerjaan untuk melakukan survei meskipun tanpa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). “Setelah gambar desain selesai dikerjakan, konsultan meminta KPA/PPK untuk menandatangani dokumen perencanaan beserta kontrak/SPK sekalian dokumen serah terima pekerjaan dan bukti pembayaran tahap pertama jasa konsultan,” paparnya.

Menurut sumber ini, umumnya harga satuan pada RAB yang dikerjakan Ir Saiful Husein sangat tinggi dan di atas harga pasar. Sebagian koefesian analisa RAB diubah dengan nilai lebih besar dari daftar Analisa SNI yang sudah ditetapkan Menteri PU.

Menjelang pelaksanaan pelelangan melalui LPSE, lanjut sumber ini, Ir Saiful Husein meminta adik ipar, keponakan, famili atau mitra bisnisnya agar mengepul (pinjam nama) sejumlah perusahaan lain untuk mengikuti proses lelang. “Paket dengan nilai pagu besar hampir semua dimenangkan perusahaan yang berafiliasi dengan SH, apakah itu pekerjaan fisik maupun pekerjaan perencanaan dan pengawasan. Seluruh personil ULP adalah orang-orang kepercayaan mereka,” ujarnya.

Semua pekerjaan yang dimenangkan lelang oleh Ir Saiful Husein sangat kecil selisih persentase antara nilai HPS dengan harga penawaran, rata-rata berkisar antara 4,80 hingga 5,67 persen. Dalam pelaksanaan lelang, tambah dia, terjadi konspirasi antara Ir Saiful Husein dan Saifuddin dengan Pokja ULP dalam penambahan persyaratan bersifat diskriminatif dalam dokumen pengadaan.

“Makanya, dengan mudah perusahaan yang berafiliasi dengan SH memenangi tender. Misalnya persyaratan SKT/SKA bagi tenaga ahli yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh SH,” jelasnya.[]  

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20241012 WA0009 1050x525
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, didampingi Istri Ny. Hj. Safriati Safrizal, S.Si, M.Si, yang juga menjabat sebagai Pj Ketua TP-PKK Aceh, saat menghadiri upacara peringatan hari jadi ke-25 tahun atau Ulang Tahun Perak Kabupaten Simeulue, di Lapangan Pendopo Bupati Simeulue, Sabtu (12/10/2024). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal bersama Pj Ketua TP PKK Aceh Hadiri Ulang Tahun Perak Simeulue

IMG 20230314 WA0004 660x330 1
Sekretaris Daerah Aceh, Bustami saat menyampaikan sambutan dan menutup secara resmi Expo Enterpreneur 2023, yang telah digelar selama empat hari (10-13 Maret 2023), di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (13/3/2023) malam. [Dok. Humas]

Sekda Aceh Tutup Expo Enterpreneur 2023, Nilai Transaksi Capai Rp3 Miliar