PM, Meulaboh – Tim Falcon bentukan Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap kegiatan prostitusi anak di bawah umur di gang buntu jalan Beringin Maju, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (16/3) pekan lalu.
Wanita Penghibur (PSK) di wilayah ini bisa dipesan lelaki hidung belang, secara diam-diam melalui mucikari. Hal ini terungkap setelah polisi meringkus H (41) dan EY (35) yang berperan sebagai mucikari.
Terkait: Tim Falcon Polres Aceh Barat Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur
Polisi juga berhasil mengamankan seorang anak di awah umur yang dipekerjakan oleh sepasang suami istri ini. Ketiganya saat ini mendekam di Mapolres Aceh Barat.
Tersangka saat dimintai keterangan oleh media di Mapolres Aceh Barat mengaku, bukan hanya anak di bawah umur saja yang menjadi penyedia jasa, tetapi tersangka juga menyediakan wanita yang sudah berstatus janda untuk dijadikan lahannya meraup keuntungan.
Lantas, berapa tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini kepada pria hidung belang?
Tersangka mengaku, untuk PSK janda harganya Rp300 ribu sekali kencan dengan pria hidung belang. Dari harga tersebut, mucikari mendapat Rp100 ribu.
Baca: Selain di Gang Buntu, Polisi Sebut Banyak Tempat Prostitusi Lain di Meulaboh
Sementara untuk anak di bawah umur, sambung tersangka, tarif yang dipasang sebesar Rp 400 ribu. “Untuk anak di bawah umur diberikan Rp300 ribu, selebihnya dianggap sebagai upah terhadap penggunaan tempat melangsungkan perbuatan maksiat itu,” terangnya.
Tersangka mengaku, dirinya tidak pernah memaksa pihak manapun, baik anak di bawah umur maupun janda untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Namun, mereka datang atas kemauan sendiri.
“Mereka yang datang ke kami dan meminta pekerjaan ketika kami tawarkan mereka langsung mau,” ucapnya dihadapan Kasat.
Kedua tersangka yang kini sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Barat, juga bersedia untuk menjadi penunjuk arah bagi pihak Kepolisian untuk membongkar seluruh kegiatan prostitusi di yang ada di Kota Syariat Islam ini.
Pasal yang dikenakan terhadap H (41) dan EY (35) Pasuntri yang menjadi mucikari yakni pasal 76 I Jo dan pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kini kasus prostitusi anak di bawah umur terus dilakukan pengembangan oleh kepolisian, untukmengungkap tuntas perbuatan yang merusak generasi.()
Belum ada komentar