Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh: Bebas Denda dan Keringanan Pajak, Berlaku hingga 4 Januari 2025

4o0om645x6gv1mm
Tim Pembina Samsat Aceh menggelar konferensi pers tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Program ini memberikan insentif berupa pembebasan denda bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari dua tahun, di mana pemilik hanya perlu membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir.

Selain itu, keringanan juga mencakup pembebasan atau pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan pajak progresif.

Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat Aceh, memperbarui database kendaraan bermotor, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan guna mendukung pembangunan. Program ini mencakup semua jenis kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi “BL” di seluruh wilayah Aceh.

Tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti program ini. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen seperti KTP, nota atau kwitansi jual beli kendaraan, BPKB, dan STNK, serta mengisi formulir pendaftaran.

Dasar hukum program ini adalah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor, BBNKB-II, pajak progresif. Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini demi menghindari beban denda di masa mendatang sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait