PM, Banda Aceh – Gembong narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas, berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, bersama enam tahanan lainnya pada Selasa (12/11). Mereka kabur dengan menjebol teralis besi di kamar mandi, kemudian meloloskan diri melalui gorong-gorong di area Rutan Salemba.Murtala, yang merupakan residivis kasus narkotika, sebelumnya ditahan setelah tertangkap untuk ketiga kalinya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia terlibat dalam jaringan pengedaran sabu sebanyak 110 kilogram yang terhubung dengan jaringan Malaysia, kasus yang diungkap polisi dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Murtala juga pernah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus pencucian uang terkait narkoba. Namun, dalam upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, vonisnya dikurangi menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dan asetnya sebesar Rp 142 miliar dikembalikan kepadanya. Kasus ini mendorong Polres Metro Jakbar membentuk tim khusus untuk menelusuri kembali aset Murtala dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, membenarkan adanya pelarian tujuh tahanan tersebut. “Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap ketujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri,” ungkap Agung dalam keterangan tertulis.
Agung menjelaskan, ketujuh tahanan tersebut diduga melarikan diri dengan menjebol teralis kamar mandi, kemudian melompat keluar, dan masuk ke saluran gorong-gorong. Mereka kemudian menjebol teralis di gorong-gorong menuju arah timur Rutan untuk melarikan diri.
Belum ada komentar