PM, Banda Aceh – Wakil Rektor II Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof. Dr. Husni Jalil, S.H., M.Hum, direncanakan akan menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Judicial Review UU Pemilu, yang digugat Samsul Bahti dan Kautsar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon, akan dilangsungkan pada tanggal 19 Oktober 2017.
Baca : Ini Penjelasan DPR RI Terkait Pencabutan Dua Pasal UUPA
“Rencananya untuk akli akan kita hadirkan Prof Husni Jalil wakil Rektor II Unsyiah,” ujar kuasa hukum Kautsar dan Tiong, Kamaruddin SH, kepada pikiranmerdeka.co, kemarin.
Baca : Judicial Review UU Pemilu; Cuci Tangan DPRA?
Disebutkan, untuk ahli pihaknya akan membawa satu orang dalam sidang lanjutan tersebut. Sementara untuk saksi-saksi, sejauh ini pihaknya belum menentukan jumlah yang akan dihadirkan.
Meski demikian, sambung dia, pihaknya dapat dipastikan akan membawa beberapa saksi-saksi dari jaringan demokrasi Aceh dan kalangan masyarakat sipil Aceh yang menyusun dan mengusulkan Draf UUPA dulunya.
“Untuk ahli satu orang saja. Kalau untuk saksi-saksi belum pasti jumlahnya berapa dan belum jelas siapa saja orangnya,” pungkasnya.()
Belum ada komentar