PM, Banda Aceh – Pria berinisial AMR (59) ditangkap polisi karena mencabuli nenek berusia 70 tahun. Warga asal Nagan Raya ini mencabuli korban saat mencari anak korban.
“Setelah kita lakukan penyelidikan pada 2 Februari kemarin AMR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan pada 3 Februari dia kita periksa dan sudah kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, Selasa (5/2/19).
Kasus bermula saat AMR mencari salah satu anak korban untuk menanyakan soal mobil yang dijanjikan. Saat AMR masuk ke rumahnya, korban menjelaskan anaknya sedang tak ada di tempat.
Dalam perbincangan, korban mengatakan sedang sakit dan ingin pergi ke RS. Tersangka tiba-tiba mengurut bahu korban. Korban menolak untuk tidak diurut. Dia berkali-kali melawan dan menolak untuk diurut.
Hingga kemudian peristiwa pencabulan terjadi. Korban berteriak hingga membuat tersangka ketakutan dan pergi. Korban kemudian melapor aksi pencabulan yang terjadi awal Januari lalu itu ke keluarganya. Tak lama berselang, kasus itu dilaporkan ke polisi.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menciduk AMR. Tersangka kini ditahan di Mapolres Nagan Raya atas perbuatannya.
“Tersangka sudah punya istri. Tersangka berprofesi sebagai petani,” ungkapnya.
Sumber: Detik
Belum ada komentar