PM, Banda Aceh – MR, salah satu warga Panton Labu harus berurusan dengan polisi di Sumatera Utara. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, lantaran kedapatan menjual sabu seberat 10 Kilogram kepada petugas berpakaian preman, Kamis, 28 Agustus 2021 malam.
Polisi menangkap MR setelah mendapat informasi tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi yang menyamar kemudian menghubungi Wanda untuk memesan sabu. Negosiasi berakhir dengan kata sepakat. Wanda kemudian memilih tempat untuk transaksi di kawasan kota Tebing Tinggi. Saat itu, petugas datang lebih awal untuk menunggu target yang belakangan tiba dengan mengendarai minibus.
Begitu MR memperlihatkan barang pesanan berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram, petugas langsung menciduknya. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 3 September 2021.[]
Belum ada komentar