PM, Jakarta – Presiden Jokowi menunjuk Bustami, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sebagai sekda Aceh yang baru, menggantikan Taqwallah.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Aceh.
Surat Keputusan Presiden penunjukan Bustami diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo pada 29 Agustus 2022, lalu.
Dengan penunjukan ini, Bustami yang saat ini merupakan Pembina Utama Madya (IV/c) diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh akan diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.B, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pelantikan Sekda
Pelantikan dan serah terima Sekda Aceh, dari Taqwallah kepada Bustami sebagai Sekda Aceh akan dilakukan pada Kamis (8/9), besok.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, sekira pukul 10.30 WIB.
Hal tersebut berdasarkan surat undangan yang diteken oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar tanggal 7 September 2022. []
Belum ada komentar