PM, Banda Aceh-Senjata terdakwa Praka Heri Shafitri dipinjam pelaku penembakan pos NasDem di Aceh Utara, Rasyidin alias Mario dengan imbalan Rp400 ribu. Rasyidin mengatakan uang tersebut didapatkannya dari hasil berburu babi.
Demikian disebutkan Oditur Militer (Odmil) 1-01 Banda Aceh dalam dakwaan yang dibacakan Mayor CHK Uje Koswara SH Cs, pada sidang perdana Praka Heri di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh, Selasa (29/4/14).
Menurut Oditur, senjata yang dipinjamkan terdakwa Heri kepada Rasyidin alias Mario (dalam kasus tersebut sebagai saksi-1) itu, merupakan senjata dinas TNI jenis SS2 V1 dengan 13 butir amunisi. Senjata digunakan untuk patroli dan pengamanan Exon Mobil Oil.
Terdakwa Heri berwenang menguasai sementara senjata SS2 V1 inventaris Raider, karena sejak Agustus 2013 Heri merupakan salah satu dari tujuh anggota Raider Yonif 111/ Aceh Utara yang diposkan untuk pengamanan Exon Mobil Oil.
Pada malam kejadian penembakan pos NasDem di Aceh Utara, 16 Februari 2014, Rasyidin yang sudah dikenal terdakwa Heri sejak 2010, sekira pukul 01.00 WIB menemui terdakwa Heri yang saat itu sedang menonton televisi di Pos Exon Mobil Oil, Alue Bungku, Aceh Utara. Rasyidin datang mengendarai sepeda motor mio warna merah.
Tanpa memegang senjata, terdakwa Heri menghampiri Rasyidin. Saat itu Rasyidin mengajak terdakwa Heri untuk pergi ke suatu tempat. “Ayo jalan” pinta Rasyidin kepada Heri. Heri kemudian bertanya “Jalan ke mana?” Rasyidin menjab ke “Matang Kuli”. Dengan sepeda motor mio milik Rasyidin dan terdakwa Heri menuju ke Matang Kuli.
Sampai di Desa Arun, tepatnya pada salah satu percetakan yang letaknya menyatu dengan rumah, Rasyidin dan terdakwa Heri berhenti. Di sana sudah menunggu tiga rekan Rasyidin yang belum dikenal terdakwa Heri. Rasyidin alias Mario kemudian memperkenalkan teman-temannya, salah satunya bernama Umar alias Membe (pemilik rumah).
Usai berkenalan , terdakwa Heri dan Rasyidin dan tiga rekannya berbincang-bincang. Rasyidin kemudian mengajak terdakwa Heri untuk berburu babi di kebun Pirak PT Bapko. Terdakwa Heri mengatakan tidak bisa berburu atau menembak babi karena istrinya sedang hamil.
Namun Rasyidin mengatakan “Biar saya yang menemba”. Terdakwa Heri kemudian menyetujuinya asal senjata nantinya tidak dibuat macam-macam. Selanjutnya, Rasyidin mengeluarkan bungkusan sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama terdakwa Heri.
Setelah mengonsumsi sabu-sabu, terdakwa Heri kemudian kembali ke posnya di Alue Bungku, Exon Mobil Oil dengan mengendari sepeda motor milik Rasyidin. Sampi di posko terdakwa Heri membuka peti kayu tempat senjata disimpan.
Setelah mengambil senjata yang biasa dipegangnya dengan 13 amunisi dia meletakkan kunci peti ditempat semula. Selanjutnya, terdakwa Heri meletakkan senjata dengan bentuk menyilang di dadanya ditutupi jaket hitam dan menuju rumah Umar alias Membe.
Terdakwa Heri kemudian menyerahkan senjata SS2 V1 dengan 13 amunisi kepada Rasyidin sembari mengatakan “Ini ada amunisi 13 butir jangan dihabiskan”.
Setelah penyerahan senjata yang disaksikan Umar alias Membe dan dua temannya yang tidak dikenal, terdakwa Heri kembali berpesan agar senjata itu tidak disalahgunakan. Setelah menerima senjata, Rasyidin kemudian menyerahkan kunci sepeda motor mionya kepada terdakwa Heri.
Setelah itu, terdakwa kemudian kembali ke posnya di Alue Bungku dan tiba di sana sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB subuh, 16 Februari 2014 Rasyidin datang ke pos terdakwa Heri dengan mengendarai mobil avanza warna silver (platnya tidak diketahui).
Rasyidin kemudian mengembalikan senjata dan 13 kelonsong peluru dan menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada terdakwa Heri. Rasyidin mengatakan uang itu hasil berburu babi. Saat bersamaan terdakwa Heri menyerahkan kunci sepeda motor mio milik Rasyidin namun sepeda motornya masih tinggal di pos terdakwa Heri. Rasyidin pun pulang.
Sekira pukul 07.00 WIB, Rasyidin menghubungi terdakwa Heri agar menjaga sepeda motornya dan meminta terdakwa Heri untuk mengambil kunci sepeda motornya di Desa Punti. Rasyidin beralasan akan pergi ke Banda Aceh dan sepeda motor diambil adik Rasyidin tiga hari kemudian.
Di hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Heri mendengar informasi dari Komandan Pos (Danpos) nya Serda Damanoni Harefa (saksi dalam kasus ini) telah terjadi penembakan pos NaDem di Matang Kuli, Aceh Utara.
Terdakwa kemudian menghubungi Rasyidin dan menanyakan apakah yang melakukan penembakan Pos NasDem ? Rasyidin menjawa “iya” terdakwa Heri kemudian kaget dan mengatakan kepada Rasyidin inkar janji kalau senjata akan dijadikan berburu babi.
Sebelumnya, Heri Shafitri (31), Oknum TNI berpangkat Praka terancam 20 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena meminjamkan senjatanya kepada pelaku penembak kantor Nasdem di Aceh Utara, beberpa waktu sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg.
Atas perbuatannya, terdakwa Heri diancam pasal 1 ayat (1) Undang-undang 12 tahun 1951 tentang darurat. Pasal tersebut memberi ancaman terhadap terdakwa yang bertugas di Raider Yonif 111 Aceh Utara itu dengan hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI.
Lulusan Secata tahun 2004 Pematang Siantar, Sumatera Utara itu juga didawak pasal alternatif yakni, pasal 148 ayat (1) Kitap Undang-undang Hukuan Acara Pidana Militer (KUHPM) dan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(PM-016)
Belum ada komentar