PPS Diminta Verifikasi Faktual Calon Independen Secara Akurat

PPS Diminta Verifikasi Faktual Calon Independen Secara Akurat
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Hendra Saputra

PM, TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan, mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah itu agar melakukan proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon independen pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2018.

“Kami meminta dan mengingatkan pihak PPS agar melakukan proses verifikasi faktual syarat dukungan balon Independen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab jika ketentuan tersebut tidak dijalankan, maka ada sanksi tegas yang akan diterima,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Hendra Saputra kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (13/12).

Sesuai tahapan Pilkada yang sedang berjalan, kata dia, mulai tanggal 12 – 25 Desember 2017 akan dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon independen. Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melakukan verifikasi faktual tersebut adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Proses verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus yaitu dengan cara mendatangi langsung pendukung masing-masing bakal calon perseorangan tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, jika PPS tidak melakukan proses verifikasi faktual sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016, maka oknum penyelenggara pemilu dimaksud bakal terancam kena sanksi.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 185B jelas disebutkan bahwa anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi. Yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 serta paling banyak Rp. 72.000.000.

“Terhadap PPS yang apabila terbukti tidak melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka juga akan mendapatkan sanksi administrasi,” tambahnya.

Kemudian dalam pasal 185A UU Nomor 10 tahun 2016 juga disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp.36.000.000 dan paling banyak Rp. 72.000.000.

“Jadi sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual, tapi juga berlaku bagi yang memalsukan dukungan terhadap calon perseorangan. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa identitasnya dipalsukan maka dapat melaporkannya ke Panwaslih Aceh Selatan,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Saputra menyebutkan dari lima pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju lewat jalur independen yang telah menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KIP beberapa waktu lalu, hanya empat pasangan bakal calon yang dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan satu pasangan bakal calon dinyatakan gugur karena sampai berakhirnya waktu yang telah ditentukan tidak mampu melengkapi administrasi syarat dukungan tersebut.

“Karena itu, KIP Aceh Selatan melalui PPS hanya melakukan proses verifikasi faktual syarat dukungan terhadap empat pasangan bakal calon independen. Verifikasi faktual tersebut akan berlangsung mulai tanggal 12 – 25 Desember 2017,” ujarnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kluet Selatan Juara Lomba Dayung HUT ke-70 Aceh Selatan
PARA peserta lomba perahu dayung sedang berlomba di babak penyisihan dalam perlombaan yang digelar di Kuala Pasie Asahan, Kecamatan Kluet Utara, Sabtu (26/12). Perlombaan yang diikuti sebanyak 18 Kecamatan ini dalam rangka memeriahkan HUT ke-70 Kabupaten Aceh Selatan.

Kluet Selatan Juara Lomba Dayung HUT ke-70 Aceh Selatan