PPATK Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Setoran Tunai

PPATK Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Setoran Tunai
Ilustrasi: Cirebon Plus

PM, Jakarta  – Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Satgas Pemilu menemukan fakta masih tingginya penggunaan setor tunai dalam jumlah banyak. Hal itu menyulitkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam mengidentifikasi sumber dana atau pihak pemberi sumbangan dana kampanye.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, sampai saat ini masih belum tersedia pedoman dalam pengelolaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan kelemahan dalam identifikasi beneficial owner (pemilik sebenarnya dari penyumbang/pemilik perusahaan penyumbang).

Dalam menghadapi pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden tahun 2019, PPATK mengidentifikasi ancaman dana kampanye pemilu melalui sumbangan mekanisme donation crowdfunding (penggalangan dana) menggunakan rekening virtual (virtual account/VA), yang tidak terdaftar sebagai RKDK.

“Polanya belum bisa kita simpulkan kalau Pemilu 2019. Yang akan kita perhatikan akan sama, yang namanya rekening dana kampanye itu tidak menimbulkan masalah. Orang tahu kalau rekening itu diawasi. Jadi yang harus kita awasi itu pergerakan di luar rekening Itu,” kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Selasa (18/12).

Faktor kerentanan dalam penggunaan virtual account antara lain sulitnya sistem keuangan untuk membatasi limit, sesuai ketentuan mengenai batasan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan, badan usaha maupun partai politik.

Adapun tantangan dalam penggunaan layanan crowdfunding (penggalangan dana) antara lain mengenai kejelasan sumber dana, khususnya dalam proses identifikasi dan verifikasi yang perlu dilakukan oleh perusahaan financial technology (fintech).

PPATK telah merumuskan berbagai rekomendasi dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Rekomendasi ditujukan kepada pihak regulator, penegak hukum, penyedia jasa keuangan dan publik. Rekomendasi mencakup lima aspek, diantaranya penguatan regulasi terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnnya.

“Juga soal mekanisme penggunaan pengeluaran dana kampanye melalui RKDK, serta aturan teknis pengelolaan RKDK bagi pihak Penyedia Jasa Keuangan, pengawasan berbasis risiko, serta edukasi publik mengenai esensi pemilu yang bersih dan berintegritas,” kata Dian Ediana.

(Farid Hidayat/KBR.id)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ustad Ba’asyir Bebas, Pengamat: Ada Pertanyaan, Kenapa Baru Sekarang?
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ustad Ba’asyir Bebas, Pengamat: Ada Pertanyaan, Kenapa Baru Sekarang?

Gubernur Bahas Sapi  dengan Australia
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menerima Duta Besar Australia, Greg Moriarty bersama rombongan, Minggu Malam,(28/9) di Pendopo Gubernur Aceh. foto IST

Gubernur Bahas Sapi  dengan Australia

Terseret Banjir dan Tanah Longsor, Warga Labuhanhaji Hilang
Warga mengecek jembatan gantung di Desa Trieng Meduro Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, putus total akibat di hantam banjir pada Jumat (11/12) malam. Sarana penghubung ini merupakan akses transportasi satu-satunya dari Desa Trieng Meduro Tunong ke Desa Panton Luas dan Desa Sawang Dua. | Pikiran Merdeka/Hendrik

Terseret Banjir dan Tanah Longsor, Warga Labuhanhaji Hilang