PM, Banda Aceh – Elemen sipil di Aceh menilai Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, sama sekali tidak siginifikan menjawab persoalan saat ini.
“PP tersebut mengabaikan akar masalah,” ujar fasilitator kesetaraan gender, Abdullah Abdul Muthalieb, Selasa (5/1/2021).
Ia menilai, sumber dari kekerasan seksual adalah pola pikir patriarki. Sementara hukuman kebiri hanya akan menyasar alat kelamin pelaku, bukan pemikirannya. Ini hanya akan teratasi dalam jangka pendek.
“Kalau untuk shock terapy bisa jadi, tapi sekali lagi, itu hanya jangka pendek dan tak akan menyelesaikan akar masalah,” kata dia.
Ia khawatir hukuman kebiri justru akan memicu timbulnya bentuk kekerasan seksual yang tak lazim, bahkan lebih sadis dan brutal. Karena itu, menurut dia pemerintah hanya mengambil kebijakan yang populis, namun gagal jadi solusi yang tepat.
Presidium Balai Syura Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman menyatakan hal serupa. Ia menambahkan, kekerasan seksual sangat berkaitan dengan relasi kekuasaan. Lagi pula, dalam banyak kasus terungkap bahwa pemerkosaan terjadi tidak hanya menggunakan penis.
“Jadi tidak selesai dengan hukuman kebiri, malah akan mempersempit definisi perkosaan jadinya,” kata Suraiya.
Di sisi lain, PP Kebiri juga dianggap bukan jawaban bagi pemulihan korban, yang justru sangat dibutuhkan sebagai prioritas dalam penanganan kekerasan seksual. Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati menyoroti sejumlah tantangan dalam penanganan hukum kasus kekerasan seksual di Aceh.
Menurutnya ada persoalan dualisme kebijakan di Aceh, antara Qanun Jinayat dan UU Perlindungan Anak. Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang menjamin pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif dan terintegrasi.
“Mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan harus diperjelas. Supaya korban mendapatkan hak-haknya dan dapat melanjutkan hidupnya seperti semula,” tegas Riswati.
Ia juga menyebutkan, fakta di lapangan, korban kekerasan masih menghadapi banyak kendala ketika ingin mencari keadilan dan pemulihan. Bahkan menurutnya, restitusi yang harusnya dibayarkan kepada korban sampai saat ini belum diterapkan dengan baik di Aceh, karena tidak ada aturan lanjutan.
“Selain itu, masih ada korban dan keluarga yang belum mendapatkan dukungan maksimal dari komunitasnya, bahkan ada pula yang justru mengalami stigma dan pengucilan,” ungkapnya.
Untuk itu, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dituntut benar-benar menimbulkan efek jera, dan tentunya dengan memperhatikan prinsip penghukuman yang manusiawi. Salah satunya, dengan memastikan pelaku pelecehan seksual non-fisik dan pelaku usia di bawah 14 tahun direhabilitasi khusus.
“Ini agar bisa mengubah pola pikir dan sikap sehingga mencegah terjadinya perbuatan yang sama di masa berikutnya,” kata Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Syiah Kuala, Khairani Arifin.
Ia bahkan mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Rancangan undang-undang itu memuat secara komprehensif mengenai pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Jadi, salah satu solusi konkret penghapusan kekerasan seksual yaitu dengan segera bahas dan sahkan RUU ini,” tegasnya. (*)
Belum ada komentar