PM, SIGLI – Petugas Kepolisi Sektor (Polsek) Kota Sigli, Pidie, meringkus AK (27) warga Kota Sigli, Rabu (22/11) sekira pukul 22.30 WIB. Remaja tersebut ditangkap karena mencuri TV milik Dedi Saputra (36), warga Gampong Blang Asan, Kota Sigli.
Kapolsek Kota Sigli AKP Hefi Bachri kepada wartawan, Kamis (23/11) mengatakan, pencurian TV terjadi pada 15 Oktober 2017 lalu dan sudah dibuat laporan oleh pemiliknya dengan laporan Nomor polisi :42/x/2017/Aceh/Res Pidie/Sek Kota tanggal 15 Oktober 2017, tentang telah terjadi pencurian 1 unit TV merek Samsubg milik Dedi Saputra.
“Jadi berdasarkan laporan ini lah kita tangkap pelakunya tadi malam,” jelas Kapolsek
Dari pengakuan tersangka kata Kapolsek, barang hasil curian tersebut telah dijual kepada Rina (25), warga Gampong Keramat Luar, Kota Sigli dengan harha Rp 1 juta.
“Tersangka jelas telah melakukan perbuatan merugikan orang lain dan dijerat pasal 363 ke 3 E KUHP Pidana dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kota Sigli. Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” tegas Kapolsek.()
Belum ada komentar