LHOKSEUMAWE- Aparat Kepolisian Polsek Dewantara, menangkap dua pelaku tindak pidana kasus penggelapan dan penadah kendaraan bermotor.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing MUL (33) warga Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Dia dibekuk di Meunasah Krueng, Nisam, Aceh Utara, Rabu (2/8).
Selanjutnya, BAH (47), warga Desa Cinta Makmur, Baktiya, Aceh Utara. Pria yang diduga sebagai penadah dalam kasus tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, S. Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Erfansyah Putra mengatakan penangkapan MUL, sesuai laporan nomor : LP/ 29/ VII/ 2017/ Aceh/ Res Lsmw/ Sek Tara tanngal 11 Juli 2017 pelapor atas nama Baktiar M. Kasim.
“Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor jenis Beat milik Bachtiar M. Kasem,” terang Kapolsek, seraya mengatakan, setelah kita terima laporan dari korban. Pelaku terus kita buru dan berhasil kita tangkap dinihari tadi di Nisam.
Erfansyah menambahkan, setelah menangkap MUL, petugas kemudian melakukan pengembangan dan selang satu jam kemudian, berhasil menangkap BAH.
“Kita kembangkan dan menangkap seorang penadahnya yakni BAH bersama barang bukti sepeda motor yang disimpan di rumahnya, ” sebutnya.
AKP Erfansyah menyebutkan para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dewantara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(PM007/tri)
Belum ada komentar