Polri Telah Periksa 61 Saksi di Kasus Rocky Gerung

IMG 20230715 143019 846
Pengamat politik Rocky Gerung. Foto: PM

PM, Jakarta –Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus pernyataan ‘bajingan tolol’ yang disampaikan Rocky Gerung. Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.

“Sejak naik sidik, total dari 26 (dua puluh lima) laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 (enam puluh satu) saksi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Menurut dia, Bareskrim sendiri ada 2 laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada 4 laporan dengan 11 saksi diperiksa. Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky sebagi tersangka.

Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya

Berikut rinciannya pemeriksaan saksi di kasus Rocky Gerung:

– 2 LP Bareskrim telah dilakukan BAP 13 saksi

– 4 LP Polda Metro Jaya telah dilakukan BAP 11 saksi

– 12 LP KALTIM telah dilakukan BAP 21 saksi

– 3 LP KALTENG telah dilakukan BAP 7 saksi

– 3 LP SUMUT telah dilakukan BAP 4 saksi

– 2 LP DIY telah dilakukan BAP 5 saksi

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231107 WA0039 1050x525
Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, bersama Inspektur Aceh Jamaluddin, saat menyambut kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Firli Bahuri, beserta rombongan, di ruang VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (7/11/2023). Foto: Biro Adpim

Sekda Aceh Sambut Ketua KPK dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia