Pekanbaru – Polresta Pekanbaru menangkap seorang bandar sabu asal Aceh. Dari tangan tersangka diamankan 200 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Minggu (2/2/2014). Hicca Siregar menjelaskan, bahwa tersangka pria berinisial Mis (45) selama ini sudah menjadi target operasi.
“Tersangka kita tangkap saat melakukan transaksi di wilayah Kubang Kab Kampar. Dari tangan tersangka kita sita 200 gram sabu,” kata Hicca Siregar.
Selain itu dari pihak kepolisian juga menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 12 juta. Ditambah lagi 2 alat timbangan digital bewarna hitam dan 4 buah handphone merek Nokia dan Samsung.
Kepada penyidik, tersangka Mis mengaku selama ini barang haram itu dipasok dari Medan. Kemudian sabu tersebut dijual tersangka di Pekanbaru.
“Pemasok dari Medan inisial Iw yang juga berasal dari Aceh. Iw inilah yang memenuhi pesanan sabu yang dibutuhkan tersangka untuk dipasarkan dalam paket kecil. Iw tengah kita buru,” kata Hicca.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 113 Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Hicca. [detik.com]
Belum ada komentar