PM, Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021 masehi. Surat edaran panduan sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di bulan Ramadhan, mudik dan lebaran.
Maka dari itu, sejumlah wilayah mulai memperketat keamanan juga menjaga penerapan protokol kesehatan selama bulan puasa.
Terkait itu, Polresta Banda Aceh menyiagakan ratusan personelnya sebagai Polisi Ramadhan, baik dari Polresta Banda Aceh maupun Polsek jajaran.
“Polisi Ramadhan ini nantinya yang akan bertugas menjaga keamanan ibadah di masjid, serta protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan 2021,” terang Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Senin (12/4/2021).
Joko mengatakan bahwa Polisi Ramadhan siap berkoordinasi dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), dan marbot masjid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan protokol kesehatan.
“Pada pandemi Covid-19 saat ini, dimensi kesehatan masih yang utama. Polisi turut membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan pada ibadah shalat tarawih di masjid–masjid di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Joko Krisdiyanto.
Melalui adanya Polisi Ramadhan juga, Polresta Banda Aceh berusaha menghindari adanya kerumunan sebelum dan setelah shalat tarawih.
Tentunya hal ini diterapkan sebagai upaya untuk menjaga, kemungkinan munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih saat pandemi Covid-19.
Berdasarkan isi dalam surat edaran panduan tersebut, salah satunya menyebut bahwa dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.(*)
Belum ada komentar