PM, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menangkap 15 pelaku pencurian motor antar kabupaten/kota, dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2024. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 22 unit barang bukti sepeda motor.
“Pengungkapan terhadap 22 unit sepeda motor ini sudah termasuk dengan Operasi Sikat Seulawah 2024 yang lalu,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasatreskrim AKP Winarto saat konferensi pers di lapangan indoor Polresta, Kamis (6/6/2024).
AKP Winarto menjelaskan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan warga Kopelma Darussalam. Mutiawati kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan di teras rumah tanpa dikunci stang.
“Saat korban Mutiawati bersama suaminya kembali ke rumah, sepeda motor milik mereka telah hilang,” sambung Winarto.
Lalu, berbekal dengan laporan korban Mutiawati pada Juni 2023 silam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian terhadap harta benda milik korbna. Alhasil, pada 20 Mei 2024 lalu, tim Polresta Banda Aceh menangkap satu pelaku curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF.
“Dari interogasi terhadap ZF, dia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR. mereka merupakan warga Sabang,” tambah Winarto lagi.
Lalu tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR. Dari pengakuan mereka, pernah melakukan pencurian bersama FD, Leo dan BP. Disini kami menangkap mereka itu dengan lokasi yang berbeda.
“FD kami tangkap di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” sambung Winarto lagi.
Keenam pelaku ditangkap dan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Menurut Winarto, semua barang bukti yang diamankan bermerk Honda Beat. Sepeda motor itu dijual oleh para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi. Harga jual dibuka mulai dari Rp3 juta hingga Rp1 juta.
“Untuk para pembeli kita kenakan wajib lapor,” sambungnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, alat bantu yang dipergunakan berupa Kunci T yang telah bentuk oleh para pelaku. Sasaran pencurian di area pusat keramaian maupun parkiran.
Kemudian, Winarto mennambahkan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada Mei 2024.
“Dari operasi tersebut kami berhasil menangkap sembilan tersangka beserta barang bukti sembilan sepeda motor,” ungkapnya.
Para pencuri motor yang ditangkap itu, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. [Acehonline.co]
Belum ada komentar