PM, Banda Aceh – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap sepuluh penyalahguna narkotika, yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Para pelaku ditangkap berkat informasi serta laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685 -1998.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengatakan mereka yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), serta MN (54).
“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” kata AKP Ferdian didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit 2 Iptu Emil Khaira dalam konferensi pers di Polresta Banda Acehm, Jumat (31/5/2024).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak.
“Saat penangkapan, ada beberapa tersangka yang sedang mengkonsumsi tuak, sehingga ikut kami sita barang buktinya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.
Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Sementara yang mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” imbuhnya.
14 Laporan Aduan tentang Penyalahgunaan Narkotika
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan masih banyak pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Sejak Januari hingga Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.
“Sembilan kasus yang telah kami ditangani, semua kami respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.
“Kami sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat. Ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tutupnya. []
Belum ada komentar