PM, Subulussalam – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap tiga pencuri sepeda motor dalam kurun waktu sepekan. Ketiga tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, Rudi Yansah (18), tercatat sebagai pelajar. “Rudi ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 12.50 WIB di sebuah warung kopi di Desa Subulussalam Barat,” jelasnya, Minggu (9/2/2025).
Rudi diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik Rina Asma Yuliani (33) di parkiran SMKN 1 Simpang Kiri pada 31 Januari 2025. Barang bukti sepeda motor curian telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri.
Tersangka kedua, TF alias Sinar (32), ditangkap pada Kamis, 6 Februari 2025 di Desa Cipare-Pare, Kecamatan Sultan Daulat. “TF mengakui telah menjual sepeda motor curian ke Tanjung Morawa, Sumatra Utara,” jelas Kapolres.
Tersangka terakhir, DS (25), ditangkap di sebuah rumah kebun di Desa Namo Buaya. DS diduga mencuri sepeda motor di dalam rumah korban, Cut Putri Lismayani (23), pada 17 Desember 2024.
“Ketiga tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemberkasan kasus ini,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor di wilayah Subulussalam. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan tindak kriminalitas.
Belum ada komentar