PM, Subulussalam – Seorang pria berinisial DS (36), warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, ditangkap oleh Polres Subulussalam atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Sabtu (16/11/2024).
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Lintas Subulussalam-Medan, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
“Tim Resmob melakukan patroli di wilayah hukum Polres Subulussalam untuk menyelidiki maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat patroli, Tim menemukan sebuah mobil pribadi yang mencurigakan. Setelah diberhentikan dan diperiksa, mobil tersebut ternyata mengangkut BBM jenis Pertalite,” ujar Iptu Abdul Mufakhir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
– Satu unit mobil Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi BK 1296 EJ,
– 20 jerigen berkapasitas 35 liter berisi 34 liter Pertalite (total 680 liter),
– Satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi 34 liter solar.
Pelaku DS kini ditahan di Mapolres Subulussalam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Belum ada komentar