Polres Singkil Amankan 67 Ekor Landak, Satu Tersangka Ditangkap

Penangkapan Landak oleh Polres Aceh Singkil. (Foto IST)
Penangkapan Landak oleh Polres Aceh Singkil. (Foto IST)

PM, Banda Aceh – Jajaran Polres Aceh Singkil mengamankan 67 ekor satwa dilindungi jenis landak, dari rumah SR (36) warga gampong Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Senin (15/1).

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Agus Riwayanto Diputra. SIK, kepada pikiranmerdeka.co, mengatakan, penangkapan puluhan ekor hewan bernama latin Hystrix Barcyura itu atas laporan masyarakat.

Dimana, di rumah SR terdapat puluhan ekor landak yang diduga tidak memiliki izin atau dokumen untuk memelihara.

“Atas informasi ini kita bergerak menuju ke rumah dimaksud. Benar saja, kita menemukan sebanyak lebih kurang 67 ekor landak dari kandang tanpa memiliki izin,” ujar Agus, saat dikonfirmasi via selularnya, Senin (15/1) malam.

Kata dia, puluhan ekor landak tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk dilepas liarkan. Sementara SR kemudian diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.

“Landak ini kan masuk dalam kategori hewan dilindungi. Jadi tersangkanya kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara landak sudah kitabserahkan ke BKSDA,” demikian Agus.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait