PM, Sigli—Satuan Narkoba Polres Pidie berhasil menggagalkan pengiriman 623 kilogram ganja (bakong ijo) yang dimuat dalam truk kontainer. Ganja yang hendak diangkut ke Medan itu diamankan, Jumat (07/8/2015) sekira pukul 05.30 WIB, di Bengkel Mobil Padang Tiji, Pidie.
Polisi tidak berhasil menangkap pemilik ganja dan pemilik truk, karena saat polisi tiba di tempat kejadian perkara tidak ada lagi pemiliknya. Kuat dugaan, informasi kedatangan petugas bocor sehingga pelaku kabur.
Kini, 623 bal ganja dan truk dengan nomor polisi BK 8558 LR diamankan di Mapolres Pidie. Besama barang bukti, juga ikut diamankan dua orang yang diduga ada hubungan dengan pemilik barang haram itu. Yakni, Nur Bin M.J (32) sebagai pemilik bengkel, warga Gampong Raya Gogo Kecamatan Padang Tiji dan Mar (37), warga Gampong Glutong, Kecamatan Padang Tiji.
Kapolres Pidie AKBP Muhajjir SIK MH melalui Kasatnarkoba AKP Andi Cakra Putra kepada wartawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang kecurigaan muatan truk yang diparkir di depan sebuah bengkel. “Selanjutnya petugas dari Satuan Narkoba menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” katanya.
Saat diperiksa di atas truk yang telah ditutup rapi tersebut, jelas dia, ternyata bermuatan ganja sebanyak 623 bal yang hendak dikirim ke Medan.
Semula, petugas hampir terkecoh karena saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang berukuran besar tersebut ternyata kosong. Namun setelah diperiksa secara seksama, ternyata ganja itu diletakkan di atas bak truk yang ditutupi terpal tenda.
“Tapi petugas belum berhasil meringkus pemilik ganja yang diduga berhasil kabur begitu mengetahui kedatangan petugas kepolisian. Kita hanya berhasil mengamankan barang bukti beserta dua tersangka. Kini, truk dan tersangka diangkut ke Malpolres Pidie,” katanya.
Ditegaskan, polisi akan terus memburu para tersangka lainnya termasuk pemilik ganja dan sopir truk yang berhasil kabur dari sergapan polisi.[PM002]
Belum ada komentar