PM, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36), yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap.
Penangkapan WL berlangsung pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. WL diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, Sp.A., yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH, menyatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan bukti CCTV, WL terlihat memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB dan diduga bersembunyi di sekitar TKP sebelum melakukan aksinya.
WL ditangkap di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati setelah pernikahan sirinya dengan korban diketahui dan dipaksa bercerai.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan aspek hukum dari kasus ini. Sementara itu, keluarga korban dan tersangka tengah dalam proses pemulihan emosional akibat insiden tragis ini.
Sebelumnya, pada Senin (7/10/2024) malam, korban Laksmiwati Anggraini (62), istri dr. Sukardi, ditemukan meninggal dunia di tempat praktik suaminya. Korban mengalami luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.
Belum ada komentar