PM, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar barang bukti (BB) narkotika sitaan hasil rekap selama operasi pengamanan pemilu 2014 (Mantapbrata).
“Selain melaksanakan operasi Mantapbrata 2014, jajaran Satnarkoba juga beroperasi menangkap bandar dan pengedar sabu-sabu,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sofyan di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2014)
Menurut Joko, dari 3 kasus narkotika jenis ganja dan 5 tersangkanya, hanya satu kasus yang telah selesai. Sementara untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu ada 6 kasus dan 6 tersangkanya masih dalam proses penyelidikan.
“Kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal sabu-sabu seberat 67,37 gram, uang sebanyak Rp.1.655.000, dan dua buah HP serta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Joko menambahkan, seluruh tersangka tersebut saat ini ditahan di sel dan diancam dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
[PM.004]
Belum ada komentar