PM, BLANGKEJEREN – Sebanyak 30 bal ganja kering dengan berat 25,45 Kg dimusnahkan aparat Kepolisian Resort (Polres) Gayo Lues di belakang Mapolres setempat, Selasa (3/11/15). Acara pemusnahan itu juga dihadiri Dandim 0113/GL, badan Nasional negeri Kabupaten (BNNK), Kejaksaan Negri Blangkejeren, Pengadilan Negri Blangkejeren dan unsur Dinas Kesehatan.
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Iptu Agam S saat dikonfirmasi mengatakan, barang haram itu ditemukan berdasarkan laporan lp/29/X/2015/aceh/res Gayo Lues tanggal 01 Oktober 2015, yang tersangkanya bernama Nurmansyah alias utih bin tamat (45) dan dua orang rekanya yang ikut membantu.
“Pelaku ini aslinya Desa Toweran Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, pekerjaan sehari-harinya hanyalah petani dan berkebun. Mungkin tidak cukup penghasilan, makanya kembali menyelundupkan ganja dari Gayo Lues menuju Aceh Tengah mengunakan sepeda motor,” katanya.
Penangkapan sendiri dilakukan oleh Intel Kodim 0113/GL di daerah jalan Blangkejeren menuju Rikit Gaib, tepatnya di desa Pinang Rugub pada hari Kamis (1/10/15) lalu. Penangkapan dilakukan tengah malam pukul 02:00 WIB. Anggota Kodim yang curiga dengan gelagat tersangka, akhirnya melakukan pengecekan barang, dan ditemukan ganja kering siap pakai untuk diselundupkan ke Kabupaten berhawa sejuk Takengon.
“Setelah ditangkap kemarin itu langsung diserahkan ke Polres Gayo Lues untuk proses lebih lanjut. Setelah diterima dan diselidiki, sekarang sudah selesai semua berkasnya. Kini barang buktinya harus dimusnahkan,” ujar Iptu Agam.
Akibat penyelundupan ganja itu, tersangka beserta berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Blangkejeren yang kemudian disidangkan ke Pengadilan Negri Blangkejeren, untuk mendapat hukuman yang setimpa atas perbuatan yang melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.
Belum ada komentar