PM, KUTACANE – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tenggara, memusnahkan 16,60 gram sabu-sabu dan 32,22 ganja hasil sitaan. Pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (15/8).
“Setelah melalui proses, kita musnahkan barang bukti hasil penangkapan ini,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP,Gugun Hadi Gunawan, kepada sejumlah wartawan Selasa (15/8).
Pemusnahan tersebut melibatkan pihak Kejagsaan Negeri Kutacane dan Badan Narkotika Kabupaten Aceh Tenggara.
“Berkat informasi dari masyarakat, sejumlah narkoba tersebut berhasil diperoleh melalui penangkapan di sejumlah tempat terpisah. Satuan Narkoba Polres Agara berhasil mengamankan 16 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai,” tambah Kapolres.
Menurut Gugun, para tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 ribu dan maksimal Rp 8 miliar.()
Belum ada komentar