Polres Agara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kapolres Agara, Kajari Kutacane, dan BNK Agara, saat melakukan pembakaran barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.(Pikiran Merdeka/Sapti Andri)

PM, KUTACANE – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tenggara, memusnahkan 16,60 gram sabu-sabu dan 32,22 ganja hasil sitaan. Pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (15/8).

“Setelah melalui proses, kita musnahkan barang bukti hasil penangkapan ini,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP,Gugun Hadi Gunawan, kepada sejumlah wartawan Selasa (15/8).

Pemusnahan tersebut melibatkan pihak Kejagsaan Negeri Kutacane dan Badan Narkotika Kabupaten Aceh Tenggara.

“Berkat informasi dari masyarakat, sejumlah narkoba tersebut berhasil diperoleh melalui penangkapan di sejumlah tempat terpisah. Satuan Narkoba Polres Agara berhasil mengamankan 16 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai,” tambah Kapolres.

Menurut Gugun, para tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 ribu dan maksimal Rp 8 miliar.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sertijab
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K memimpin sertijab di Aula Mapolres Aceh Selatan, Senin, 2 Agustus 2021 | Foto: Istimewa

Sudianto Resmi Jabat Waka Polres Aceh Selatan