Polres Aceh Utara Tangkap Tujuh Pemuda dengan 2,5 Kg Sabu

so2e1nm99tjqqse
Sejumlah tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara, Senin (9/12/2024). Foto: polres

PM, Aceh Utara  – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram dan menangkap tujuh tersangka dalam operasi yang berlangsung pada 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi berbeda.

Tujuh tersangka yang ditangkap berasal dari tiga daerah, yaitu SAA (25), Mus (21), CAM (25), dan MA (21) dari Kabupaten Bireuen; M (22) dari Aceh Utara; serta IF (25) dari Banda Aceh.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gampong Alue Papen, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Di lokasi ini, kami mengamankan tiga pelaku, yaitu SAA, Mus, dan IF, serta dua bungkus teh Cina berisi sabu seberat 1,5 kg,” ujar Iptu Fitra, Senin (9/12/2024).

Ketiga pelaku mengaku sabu tersebut dibawa dari Bireuen bersama tiga rekan lainnya yang sedang menunggu di Kota Panton Labu. Tim polisi kemudian bergerak ke Masjid Raya Pase Panton Labu dan menangkap MA, CAM, dan Z, serta menyita satu unit sepeda motor Vario dan sebuah mobil Xpander yang digunakan pelaku.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga ke Bireuen, bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Bireuen. Polisi menangkap seorang pelaku lainnya, M, di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg.

“Kini, ketujuh pelaku telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Fitra.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait