Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

WhatsApp Image 2024 12 07 at 13.29.50
Foto: Polres Aceh Utara

PM, Lhoksukon – Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Ketiga orang tersangka itu berinisial R (26), Z(35) dan I(36), mereka ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).

Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara, sekdes dan Kadus di tempat mereka tinggal.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H mengatakan ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.

Ia mengatakan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi.

Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20241026 WA0052
Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M Si, menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dalam rangka Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRA Definitif Masa Jabatan 2024-2029, Jum’at (25/10/24). Foto: Biro Adpim

Ketua DPRA Puji Kepemimpinan Pj Gubernur Safrizal

IMG 20231215 WA0039 660x330
Pengukuhan PYM. Wali Nanggroe Aceh,Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, Masa Jabatan 2023-2028 pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at, (15/12/2023). Foto: Adpim

Malik Mahmud Kembali Jabat Wali Nanggroe Aceh Hingga 2028

Pj. Gubernur Aceh Safrizal didampingi Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyerahkan bantuan kepada masyarakat Terminal Tipe C, di Desa Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 17/10/2024.
Pj. Gubernur Aceh Safrizal didampingi Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyerahkan bantuan kepada masyarakat di Desa Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 17/10/2024.

Pemerintah Aceh Serahkan Satu Truk Bantuan untuk Pengungsi Banjir Aceh Tamiang