PM, Banda Aceh – Dua personil Polres Aceh Utara Brigadir TH dan Briptu TR dipecat lantaran tersandung kasus narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) untuk kedua anggota Polri itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal di Aula Tribrata Polres setempat, Selasa, 31 Agustus 2021.
Pemecatan kedua personil Polri tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
Upacara dilakukan secara inabstentia lantaran kedua personil tersebut tidak hadir.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” kata Kapolres Aceh Utara.[]
Belum ada komentar