Polres Aceh Utara Pecat Dua Personil Terkait Narkoba

polres aceh utara dipecat
Polres Aceh Utara Pecat Dua Personil Terkait Narkoba

PM, Banda Aceh – Dua personil Polres Aceh Utara Brigadir TH dan Briptu TR dipecat lantaran tersandung kasus narkoba.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) untuk kedua anggota Polri itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal di Aula Tribrata Polres setempat, Selasa, 31 Agustus 2021.

Pemecatan kedua personil Polri tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.

Upacara dilakukan secara inabstentia lantaran kedua personil tersebut tidak hadir.

“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” kata Kapolres Aceh Utara.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 21 at 15.42.34
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si Menghadiri Sekaligus menyampaikan Sambutan Pada Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka Persiapan dan kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Se-Aceh di Aula The Pade Hotel, Kamis, 21/11/2/2024. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal: 6 Elemen Utama Mempersiapkan Pilkada