PM, LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menciduk seorang bandar sabu di Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/12/2015) pukul 14.00 WIB. Tersangka diamankan bersama barang bukti 12 paket sabu seberat 36,84 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar, kepada Pikiran Merdeka, Rabu (16/12/2015) menyebutkan, tersangka Saiful, 26 tahun, warga Desa Biram Rayeuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sempat mencoba kabur saat dihentikan petugas. Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan di kawasan sawah Desa Lhok Reudeup.
Ia menyebutkan, pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan jual beli sabu di kawasan tersebut.
“Setelah dipantau gerak-geriknya, akhirnya tersangka berhasil kami ciduk bersama barang bukti. Tersangka merupakan bandar sabu yang sudah meresahkan masyarakat. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara,” jelasnya. [PM007]
Belum ada komentar