PM, Aceh Tamiang – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang telah menangkap tiga pria yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi, yaitu orangutan. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan orangutan tersebut dalam tas ransel seolah-olah membawa pakaian.
“Ketiga tersangka pelaku yang diamankan berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada Kamis (18/7) malam,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi di Aceh Tamiang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat seseorang memiliki orangutan, yang merupakan satwa dilindungi, dan berencana untuk menjualnya. Selanjutnya, Tim Unit Tipidter menyelidiki informasi tersebut lebih lanjut.
“Kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel warna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah diperiksa, lanjut dia, tim berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Kemudian, ketiga pelaku yaitu MS, MI, dan RB beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diatur dalam pasal 40 Ayat 2, pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.
Belum ada komentar