PM, Tapaktuan – Polres Aceh Selatan melalui Seksi Hukum menyelenggarakan penyuluhan dan sosialisasi hukum dengan tema “Netralitas Anggota Polri dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024” di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan pada Jumat, 1 Desember 2023
Kegiatan ini dibuka oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, yang diwakili oleh Kasikum AKP Wiet Dasmara sebagai pemateri. Peserta terdiri dari personel Reskrim Polres dan para Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Aceh Selatan.
Materi penyuluhan mencakup Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Bawaslu, serta Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan personel dalam menghadapi Pemilu tahun 2024, memberikan acuan tugas kepolisian, dan mendalami netralitas anggota Polri dalam menjalankan tugasnya selama periode kampanye hingga pelaksanaan Pemilu,” ujar Wiet Dasmara yang dikutip dalam keterangan resminya.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan arahan mendalam terkait prinsip-prinsip dan nilai-nilai netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan aparat kepolisian tetap netral dan menjaga integritasnya sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya lagi.
Kapolres Aceh Selatan melalui Kasikum juga menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri di jajaran Polres Aceh Selatan memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab mereka dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.
Netralitas anggota Polri menjadi prinsip utama dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang bersih dan adil. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama Polres Aceh Selatan untuk mempersiapkan personel secara optimal dalam menghadapi proses Pemilu tahun 2024, mencerminkan komitmen dalam menjaga netralitas dan kualitas layanan bagi masyarakat sebagai prinsip utama tugas kepolisian.
Belum ada komentar