PM, Jantho – Polres Aceh Besar memusnahkan barang bukti 81 kilo gram ganja hasil tangkapan dari pelaku Sumeh (40) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Pemusnahan puluhan kilo ganja kering dengan cara dibakar tersebut, berlangsung di halaman Mapolres setempat, Selasa (15/5).
Hadir dalam pelaksaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, SH, Kepala BNNK Aceh Besar, Ketua Pengadilan, Kajari dan Kepala Dinas Kesehatan.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti hasil pengungkapan beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, SH, melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Yusra Aprilla.
Kata dia, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri aceh besar nomor B – 1695 / N.1.27 / Euh.1 / 04 / 2018, tentang pelaksaan perampasan/ pemusnahan barang bukti narkotika.
“Sebagian barang bukti ganja dengan berat brutto 500 gram gram kita sisihka untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan,” sebut Yusra.()
Belum ada komentar