Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pemuda saat Transaksi Sabu

Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pemuda saat Transaksi Sabu
Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pemuda saat Transaksi Sabu

PM, Meulaboh – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Aceh Barat, meringkus dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, sekira pukul 02.00 Wib, Minggu (1/4).

Dua orang tersebut HSP (24) dan DOF (33). Keduanya teratat berasal dari dua desa berbeda di Kecamatan Johan Pahlawan. Mereka diringkus bersamaan saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Kita dapat informasi dari warga tentang akan dilakukan transaksi narkoba, kemudian kita melakukan penyamaran dan penyelidikan disekita TKP. Pada saat keduanya hendak melakukan transaksi langsung kita ringkus,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari.

Baca: Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap Polisi Derektorat Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, samungnya, kedua tersangka hendak kabur dari sergapan Polisi. Namun hal itu digagalkan sebab pihak aparat penegak hukum sudah menempatkan personil di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal tersebut dan keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah tutup botol air mineral yang didalamnya berisikan satu paket klip plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan lakban warna putih seberat 0,50 gram dan satu unit Handphone.

“Perkara tersebut saat ini sedang kami kembangkan untuk mengungkap tersangka lain dan kedua tsk saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambah Kasat

Kedua tersangka melanggar pasal 112 dan 114 memiliki dan jual beli/pengedar narkotika jenis sabu-sabu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait